Hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad. Artinya, kurban sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Namun, ada kondisi tertentu yang dapat mengubah status hukum tersebut menjadi wajib
Beredarnya grup di media sosial yang diduga berisi konten penyimpangan seksual terus jadi sorotan. Tak hanya pemblokiran terhadap sejumlah akun grup yang menyimpang, pencegahan diperlukan agar fenomena itu tidak kembali muncul dan menimbulkan masalah di masyarakat.